Logo Bloomberg Technoz

Paramount Land Gugat Penyitaan Ruko Rp30,23 M di Korupsi Timah

Dovana Hasiana
07 November 2025 20:20

Ilustrasi Kejaksaan Agung. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Ilustrasi Kejaksaan Agung. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengonfirmasi bahwa PT Paramount Land mengajukan permohonan keberatan penyitaan aset terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) 2015-2022. Aset yang dimaksud adalah rumah toko (ruko) senilai Rp30,23 miliar pada putusan atas nama beneficial owner atau pemilik keuntungan CV Venus Inti Perkasa Tamron. 

"Sidang perdana sudah digelar pada Rabu, 5 November 2025 dengan ketua majelis Adek Nurhadi dengan agenda pemeriksaan kedudukan hukum atau legal standing," ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra saat dikonfirmasi, dikutip Jumat (7/11/2025). 

Dia mengatakan sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 11 November 2025 untuk jawaban Kejaksaan Agung; Senin, 17 November 2025 untuk pembuktian dari pihak pemohon; dan Selasa, 18 November 2025 untuk pembuktian dari pihak Kejaksaan. 


Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan Kejaksaan Agung akan hadir dalam sidang tersebut. "Insyallah akan hadir speanjang sudah ada pemberitahuan resmi." 

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman bos timah, Tamron alias Aon dari 8 tahun penjara menjadi 18 tahun penjara. Selain itu, pemilik smelter timah swasta CV Venus Inti Perkasa itu juga wajib membayar uang pengganti (UP) Rp 3,5 triliun.