Logo Bloomberg Technoz

KPK Ungkap Daftar Peran Ira Puspadewi Cs di Korupsi ASDP

Dovana Hasiana
28 November 2025 09:50

Dirut ASDP Ira Puspadewi (Dok. ASDP)
Dirut ASDP Ira Puspadewi (Dok. ASDP)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi dalam tindak pidana korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh perusahaan pelat merah tersebut periode 2019-2022.

Dalam hal ini, KPK melihat adanya praktik lancung terlepas dari kewenangan prerogratif Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan direksi ASDP, yaitu Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

"Adapun yang menjadi perbuatan melawan hukum dari IP [Ira Puspadewi] mengubah ketentuan dasar ASDP untuk pemenuhan syarat kerja sama usaha [KSU] dengan Jembatan Nusantara yang kemudian diubah kembali setelah proses berjalan," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (27/11/2025). 


Selanjutnya, mengubah rencana kerja anggaran perusahaan (RKAP) dari rencana pembangunan kapal menjadi akuisisi perusahaan pelayaran; tidak menyusun uji kelayakan (feasibility study) yang memadai untuk akuisisi; mengabaikan penilaian risiko meskipun aksi akuisisi berisiko tinggi; dan mematok nilai akuisisi terlebih dengan melakukan pengkondisian bersama pemilika atau penerima manfaat (beneficial owner) Jembatan Nusantara dan meminta konsultan menyesuaikan hasil valuasi. 

Tak hanya itu, KPK menilai Ira memberikan data tidak akurat kepada konsultan, termasuk status kapal yang sebenarnya tidak beroperasi; tidak mempertimbangkan utang Jembatan Nusantara, kondisi kapal, biaya perbaikan, dan utang pajak; tetap memaksakan akuisisi meskipun secara finansial ASDP tidak mampu hingga harus berutang kepada bank; mengabaikan saran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait penilaian kapal yang terlalu tinggi; membeli kapal yang tidak layak jalan dan tidak sesuai standar Organisasi Maritim Internasional (IMO), beberapa kapal tidak diasuransikan, dan izin yang belum lengkap.