1. Marvis Toothpaste
Marvis Toothpaste menduduki posisi pertama dengan 2.958 tautan penjualan dan total transaksi mencapai 52.507 unit. Sebaran toko penjual terbanyak berada di wilayah Jakarta Barat, menandai klaster distribusi yang dominan di area tersebut.
2. Meidian Green Mask Stick
Di urutan kedua, BPOM mengidentifikasi Meidian Green Mask Stick dengan 1.189 tautan penjualan dan 102.305 unit terjual. Toko daring penjual terbanyak tercatat beroperasi di Kabupaten Bekasi, memperlihatkan bagaimana distribusi produk tanpa izin kerap menyasar wilayah penyangga dengan volume transaksi digital tinggi.
3. Hand Body IP
Posisi ketiga ditempati Hand Body IP melalui 1.132 tautan penjualan dan 236.131 unit telah dibeli konsumen daring. Penjual terbanyak ditemukan di Kabupaten Kudus, menunjukkan pola penyebaran lintas provinsi yang memanfaatkan algorithmic marketplace visibility tanpa pengawasan awal perizinan.
4. Venalisa Gel Polish
Selanjutnya, BPOM juga menindak Venalisa Gel Polish di posisi keempat dengan 1.110 tautan dan 104.369 unit terjual. Produk ini kembali memperlihatkan Jakarta Barat sebagai wilayah dengan konsentrasi toko daring penjual tertinggi, menguatkan catatan otoritas bahwa wilayah logistik kuat sering menjadi simpul utama peredaran produk ilegal.
5. Fuyan
Peringkat kelima ditempati Fuyan Cream dengan 1.063 tautan penjualan dan 38.689 unit terjual. Meski volumenya lebih rendah dari produk lain, BPOM menegaskan bahwa semua produk dalam daftar ini memiliki tingkat risiko yang setara ketika digunakan tanpa jaminan mutu dan uji keamanan.
BPOM menekankan imbauan agar publik tidak melakukan pembelian ulang produk serupa di tokodaring mana pun. Masyarakat juga diminta berperan aktif melaporkan temuan baru melalui aplikasi BPOM Mobile. “Jika masih menemukan penjualan produk yang kami tindak, segera laporkan. Kewaspadaan publik menjadi kunci mencegah rantai pasok ilegal,” tulis BPOM dalam pernyataan resminya.
(dec)






























