"Risikonya apa jika tidak diaktivasi? Iya itu tadi, mungkin tidak bisa lapor SPT, SPT nya nanti bisa terlambat kalau tidak segera dilaporkan, karena terkendala dengan aktivasi akun wajib pajaknya," tegasnya.
Aktivasi Saja Belum Cukup
Rosmauli juga mengingatkan aktivasi bukanlah satu-satunya tahapan. Wajib pajak harus meneruskan proses hingga mendapatkan kode otorisasi atau sertifikat digital yang diperlukan agar dapat sepenuhnya memanfaatkan sistem Coretax.
Dengan demikian, DJP mengimbau wajib pajak segera menyelesaikan aktivasi dan registrasi akun Coretax agar tidak terkendala dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, terutama menjelang periode pelaporan SPT.
Pada kesempatan tersebut, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan hingga menjelang akhir November 2025 sebanyak 5,73 juta Wajib Pajak (WP) baik orang pribadi maupun badan telah mengaktifkan akun perpajakan Coretax.
Detailnya, jumlah tersebut terdiri dari 795.000 WP badan, instansi pemerintah 86 ribu, serta sekitar 4,89 juta WP orang pribadi. Namun, jumlah aktivasi akun Coretax itu baru 12,45% dari target DJP sebesar 14,8 juta WP.
Sebanyak 27 platfrom Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) diketahui telah mendaftar dalam Sistem Registrasi Kode Transaksi dan Sertifikat Elektronik.
"Memang ini cukup challenging, akun yang sudah teraktivasi dari total orang pribadi badan insansi sama PMSE ada sekitar 5,738 juta," jelas Bimo.
Lantas bagaimana caranya melakukan aktivitas akun Coretax? Mengutip dari Direktorat Jendral Pajak (DJP), berikut langkah-langkahnya:
Aktivasi Akun Coretax
Sebagai syarat utama untuk mengaktivasi akun Coretax yakni sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika sudah, maka ikuti langkah-langkah aktivasi akun sebagai berikut:
1. Buka laman Coretax DJP, lalu pilih Aktivasi Akun Wajib Pajak
2. Centang pertanyaan "Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?"
3. Masukkan NPWP dan klik Cari.
4. Isi email dan nomor ponsel yang terdaftar pada DJP Online. (Jika terjadi perubahan data, hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi kantor pajak terderkat).
5. Lakukan verifikasi identitas.
6. Centang pernyataan kemudian klik Simpan.
7. Cek email untuk Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara. Pastikan email berasal dari domain resmi @pajak.go.id
8. Login kembali ke Coretax lalu klick ganti kata sandi dan kemudian buat passphrase.
Dengan demikian, akun Coretax berhasil diaktivasi.
Membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP)
KO DJP adalah tanda tangan elektronik resmi yang diterbitkan DJP. Semua dokumen perpajakan melalui Coretax harus ditandatangani dengan KO DJP. Adapun cara membuat KO DJP adalah sebagai berikut:
1. Login di Coretax DJP
2. Masuk ke Portal Saya lalu klik pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik
3. Isi rincian sertifikat digital, pilih penyedia sertifikat (termasuk yang dikelola DJP).
4. Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase.
5. Centang pernyataan lalu klik Kirim.
6. Jika berhasil, akan muncul notifikasi "Sertifikat Digital Berhasil Dibuat"
7. Unduh bukti tanda terima & surat penerbitan sertifikat digital.
Validasi Kode Otorisasi
1. Masuk ke Portal Saya yatu Profil Saya.
2. Pilih menu Nomor Identifikasi Eksternal lalu tab Digital Certificate.
3. Pastikan status = VALID. Jika masih INVALID, klik Periksa Status.
4. Jika sukses, klik tombol Menghasilkan.
5. Dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP akan terbit di menu Dokumen Saya.
(lav)






























