Logo Bloomberg Technoz

KPK Tahan 2 Petinggi PTPP di Korupsi Pengadaan Proyek Fiktif 

Dovana Hasiana
26 November 2025 15:15

KPK Menahan dua eks petinggi PT PP Didik Mardiyanto dan Herry Nurdy Nasution di kasus korupsi proyek fikti. (Youtube KPK)
KPK Menahan dua eks petinggi PT PP Didik Mardiyanto dan Herry Nurdy Nasution di kasus korupsi proyek fikti. (Youtube KPK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka terakit dugaan tindak pidana korupsi dalam pengerjaan proyek fiktif di lingkungan PT Pembangunan Perumahan atau PT PP. 

Mereka adalah Kepala Divisi (Kadiv) Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT PP Didik Mardiyanto dan Senior Manager, Head of Finance & Human Capital Department Divisi EPC PT PP Herry Nurdy Nasution. 

"Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 25 November sampai dengan 14 Desember 2025 di rumah tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, dikutip Rabu (26/11/2025). 


Adapun, konstruksi perkaranya dimulai pada 2022-2023. Kala itu, divisi engineering, procurement construction (EPC) PT PP memiliki beberapa proyek pekerjaan, baik proyek yang dikerjakan sendiri ataupun yang bersifat konsorsium atau joint operation.

Pada Juni 2022, Didik memerintahkan Herry menyediakan dana sebesar Rp25 miliar yang diklaim untuk keperluan Proyek Cisem dari tender yang dimenangkan oleh Divisi EPC PT PP.