Kegiatan Eks Dirut Ira Puspadewi Usai Bebas: Bertemu Keluarga
Dovana Hasiana
28 November 2025 18:11

Bloomberg Technoz, Jakarta - Tiga eks direksi PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) resmi bebas dari rumah tahanan pada hari ini, Jumat (28/11/2025). Mereka adalah eks Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi; Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) 2019-2024 Muhammad Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.
Mereka resmi bebas usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses surat Keputusan Presiden (Keppres) Presiden Prabowo Subianto tentang Rehabilitasi Hukum para terpidana kasus korupsi akusisi PT Jembatan Nusantara tersebut dari Kementerian Hukum.
Berdasarkan pantauan, tiga orang yang mendapatkan rehabilitasi hukum dari Prabowo itu keluar bersama-sama dari rumah tahanan. Ira - yang mewakili Yusuf dan Harry - mengatakan akan segera menemui keluarga masing-masing setelah resmi keluar dari rumah tahanan.
"Setelah ini kami mau ketemu keluarga," ujar Ira kepada awak media, Jumat (28/11/2025).
Selain itu, mereka berharap bahwa tatanan hukum ke depannya bisa memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para profesional yang mau bekerja untuk Indonesia. Dalam kesempatan itu, Ira dan dua mantan direksi ASDP lainnya turut mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto; Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad; Mahkamah Agung; Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi; Menteri Hukum Supratman Andi Agtas; Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya; dan kuasa hukum yang turut berperan dalam memproses rehabilitasi hukum.






























