Logo Bloomberg Technoz

KPK Soal Rehabilitasi ASDP: Hak Prerogatif Presiden

Dovana Hasiana
26 November 2025 08:50

Dirut ASDP Ira Puspadewi (Dok. ASDP)
Dirut ASDP Ira Puspadewi (Dok. ASDP)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi buka suara mengenai keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yakni Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Ketiganya terjerat perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menilai pemberian rehabilitasi merupakan hak prerogatif Kepala Negara yang tak bisa diganggu gugat oleh lembaga lain. Terlebih, pemberian grasi diatur dalam Pasal 14 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. 

“Kekuasaan tersebut diberikan langsung oleh UUD 1945 untuk memastikan Presiden dapat menjalankan tugasnya secara efektif. Dengan demilian KPK tidak dapat mengintervensi keputusan Presiden untuk memberikan rehabilitasi terhadap Ira dan dua terdakwa lainnya,” ujar Tanak kepada awak media, dikutip Rabu (26/11/2025).


Dalam Pasal 14 UUD 1945, disebutkan bahwa Kepala Negara memberikan grasi dengan pertimbangan dari Mahkamah Agung. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkap Prabowo sudah meminta pertimbangan Mahkamah Agung sebelum menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang rehabilitasi tiga mantan direksi PT ASDP tersebut. 

"MA telah memberikan pertimbangan tertulis, menjawab permintaan Presiden. Pertimbangan MA disebutkan dalam konsiderans Keppres tersebut. Dengan demikian, dari sudut prosedur, pemberian rehabilitasi tersebut telah sesuai ketentuan Pasal 14 UUD 1945 dan praktik ketatanegaraan yang berlaku," jelas Yusril dalam siaran pers.