Pakar Hukum dari Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto mengatakan rehabilitasi berupaya untuk memulihkan hak, kemampuan, kedudukan dan harkat martabat seseorang sebagaimana sebelum dipidana. Menurutnya, rehabilitasi bisa diberikan dalam tahap pengadilan. Hal ini dilakukan bila proses pengadilan dinilai tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang.
“Atau karena kekeliruan diterapkannya suatu hukum menurut cara yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana [KUHAP],” ujar Aan kepada Bloomberg Technoz, dikutip Rabu (26/11/2025).
Dalam pemaknaan ini, maka Kepala Negara menganggap terdapat kekeliruan dalam proses hukum sehingga perlu rehabilitasi. Rehabilitasi ini juga memiliki kekuatan hukum dan menyebabkan terpidana bisa bebas dari vonis hukuman.
(dov/frg)






























