Logo Bloomberg Technoz

Priandi mengungkapkan batas akhir pengumpulan persyaratan lelang ditenggat hari ini, Rabu (26/11/2025). 

Akan tetapi, dia belum dapat memastikan apakah Pertamina turut mendaftar dalam lelang tersebut atau tidak. Dia hanya menyatakan data terkait dengan peserta lelang dikumpulkan di KPKNL Batam.

Menurutnya, calon peserta lelang harus memenuhi sejumlah syarat apabila ingin mengikuti lelang tersebut.

Antara lain; badan usaha (BU) memiliki izin usaha pengolahan migas, BU memiliki izin usaha niaga migas, ataupun kontraktor sesuai ketentuan Peraturan Menteri ESDM terkait prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan dalam negeri.

“Untuk peserta batas daftar pada 26 [November]. Banyak syarat-syarat untuk ikut lelang itu,” tegas dia.

Selain itu, dia memastikan kapal tanker MT Arman 114 dilelang usai disita gegara perkara tindak pidana pencemaran lingkungan.

“Perkara ini hanya tentang tindak pidana pencemaran lingkungan,” ungkap dia.

Tanker minyak MT Arman 114 berbendera Iran berisi 1,2 juta barel minyak yang disita dan dilelang Kejaksaan Agung. (dok. Kejagung)

Adapun, lelang tersebut dilaksanakan oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan nilai limit total objek lelang senilai Rp1,17 triliun dan uang jaminan lelang senilai Rp118 miliar.

Sebelumnya, Pertamina tidak menampik akan membuka peluang untuk mengikuti lelang barang rampasan negara, berupa kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran beserta muatannya berupa minyak mentah ringan seberat 1,24 juta barel.

VP Corporate Communication Pertamina Muhammad Baron menyatakan perseroan terbuka dengan semua kesempatan bisnis yang dapat meningkatkan kinerja Pertamina, termasuk mengikuti lelang kapal tanker MT Arman 114.

“Kami terbuka dengan semua kesempatan bisnis yang dapat meningkatkan kinerja perusahaan sesuai regulasi yang berlaku,” kata Baron ketika dimintai konfirmasi Bloomberg Technoz, Rabu (26/11/2025).

Saat ini kapal tersebut berada di Perairan Batu Ampar, Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Lelang ini akan dilaksanakan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, atas nama terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tanggal 10 Juli 2024.

Tanker minyak MT Arman 114 berbendera Iran berisi 1,2 juta barel minyak yang disita dan dilelang Kejaksaan Agung. (dok. Kejagung)

Sebagai informasi, kapal MT Arman 114 berbendera Iran tersebut diduga melakukan kegiatan pemindahan minyak mentah ilegal atau ship to ship ilegal ke kapal MT Stinos berbendera Kamerun.

Direktur Penegakan Hukum Pidana Ditjen Gakkum KLHK terdahulu, Yazid Nurhuda, menjelaskan kapal tersebut membawa sekitar 1,6 juta barel light crude oil dan tertangkap basah sedang melakukan pemindahan minyak ilegal di perairan Laut Natuna Utara.

Dia mengungkapkan Badan Keamanan Laut (Bakamla) melihat adanya dua kapal tanker yang saling menempel dan mematikan Automatic Identification System (AIS).

“Dari hasil pengamatan drone yang diterbangkan Tim Bakamla RI, terlihat sambungan pipa kedua kapal kapal terhubung dan juga adanya oil spill dari kapal MT Arman 114,” kata Yazid dalam keterangan tertulis KLHK.

Kapten kapal MT Arman 114 Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba divonis 7 tahun penjara dan denda Rp5 miliar sebab terbukti melanggar Pasal 69 ayat (1) Huruf a jo Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam juga memerintahkan kapal tersebut beserta muatannya dirampas untuk negara.

(azr/wdh)

No more pages