Dalam kesempatan yang sama, Bimo mengungkapkan sebanyak 27 platfrom Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) diketahui telah mendaftar dalam Sistem Registrasi Kode Transaksi dan Sertifikat Elektronik.
"Memang ini cukup challenging, akun yang sudah teraktivasi dari total orang pribadi badan insansi sama PMSE ada sekitar 5,738 juta," jelas Bimo.
Meski masih menjadi Pekerjaan Rumah (PR) baginya, namun Bimo menekankan, pihaknya akan terus mendorong peningkatan angka aktivasi sistem perpajakan Coretax, salah satunya adalah lewat sistem jemput bola.
Tak hanya itu, dengan menyediakan berbagai kanal pendaftaran juga turut dioptimalkan.
"Diluar itu kita juga akan melakukan simulasi simulasi untuk dalam satu periode yang sama kita akan berbarengan mengisi, mendaftarkan, kemudian mensubmit SPT. Jadi simulasi dengan 25 ribu pegawai dari mulai kantor pusat Kanwil, KPP call center kami, pusat data kami, kemudian kantor pusat data yang ada di daerah, kemudian juga dengan kantor apa namanya KP2KP [Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan]," tegasnya.
Dorong Aktivasi Coretax Antar Lembaga
Dengan masih minimnya partisipasi wajib pajak, di sisi lain, Ditjen Pajak juga terus mendorong percepatan aktivasi dan registrasi Coretax melalui berbagai kerja sama lintas lembaga.
Salah satunya melalui Surat Edaran Kementerian PAN-RB yang mewajibkan seluruh ASN, TNI, dan Polri untuk mengaktivasi akun Coretax serta meregistrasi kode otorisasi paling lambat 31 Desember 2025.
Selain itu, Ditjen Pajak juga mengimbau masyarakat untuk melakukan aktivasi secara sukarela sebagai bagian dari kepatuhan perpajakan.
"Kami juga bekerjasama dengan perusahaan-perusahaan dengan wajib pajak korporasi dan juga para pemberi kerja untuk meningkatkan aktivitas pendaftaran Coretax-nya di lingkungan usahanya masing-masing," kata Bimo.
(lav)





























