Logo Bloomberg Technoz

Menko Yusril: Ira Puspadewi Serta Merta Langsung Bebas

Dovana Hasiana
26 November 2025 07:00

Yusril Ihza Mahendra (Instagram @yusrilihzamhd)
Yusril Ihza Mahendra (Instagram @yusrilihzamhd)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan tiga mantan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) harus langsung dikeluarkan dari tahanan usai Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi. 

Tiga mantan direksi itu adalah eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi; Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) 2019-2024 Muhammad Yusuf Hadi; dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono. 

“Mereka belum dipenjara. Mereka di rumah tahanan. Dengan rehabilitasi, maka mereka harus dikeluarkan dari tahanan secara serta merta," ujar Yusril kepada Bloomberg Technoz, Selasa (25/11/2025). 


Yusril melanjutkan bahwa melalui pemberian rehabilitasi oleh Kepala Negara, ketiga mantan direksi ASDP tidak perlu menjalani pidana sebagaimana dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Seluruh kemampuan dan kedudukan hukum mereka sebagai warga negara dipulihkan.

Perlu diketahui, Ira sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan dalam tindak pidana korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019-2022. Sementara, dua direksi lainnya sebelumnya dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara.