Selain Jepang, Indonesia juga memperluas kolaborasi dengan Thailand, Korea Selatan, dan Singapura. Negara-negara tersebut, menjadi acuan sebab telah menggunakan algoritma dan machine learning untuk mendeteksi modus penggelapan dan penghindaran pajak secara otomatis, termasuk melalui sistem scoring risiko.
Sejalan dengan hal tersebut, dirinya menegaskan nantinya, Coretax akan dilengkapi kecerdasan buatan (AI) untuk menganalisis hal serupa.
"Jadi di cortex kita, kita akan terus perkuat AI, AI yang terkait dengan analytics dari data yang tidak terstruktur, data yang terstruktur, kita lihat patternnya, kita identifikasi kita flagging abnormalities-nya, kemudian kita lanjutkan tentu dengan analytics yang dilakukan oleh SDM-SDM kita di bidang masing-masing," terangnya.
Sementara dengan Australia, otoritas perpajakan RI ini memperkuat kolaborasi dalam pertukaran pengalaman menangani kasus transfer pricing dengan Australian Taxation Office (ATO).
Adapun dengan Malaysia, kerjasama didorong pada advance pricing agreement (APA) untuk menekan sengketa transfer pricing. DJP juga terus memperkuat exchange of information (EOI) dan pertukaran pengetahuan dengan otoritas pajak Malaysia.
Dengan demikian, DJP menegaskan penguatan kerja sama regional dan global merupakan langkah penting dalam menghadapi pelaku pengemplangan pajak, sembari memperkuat transparansi dan integritas sistem perpajakan Indonesia.
(wep)
































