Hal yang terang, Kejagung telah memeriksa orang-orang yang sudah dicegah ke luar negeri. Sekadar catatan, lima orang yang dicegah ke luar negeri adalah mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 2016–2017 Ken Dwijugiasteadi; Direktur Utama Djarum Foundation Victor Rachmat Hartono; Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Semarang Bernadette Ning Dijah Prananingrum; pemeriksa pajak muda di Direktorat Jenderal Pajak Karl Layman; dan konsultan pajak Heru Budijanto Prabowo.
"Yang dicekal sudah diperiksa, saya tidak bilang lima atau berapa ya. Cuman yang dicekal itu sudah ada diperiksa. Sampai saat ini kooperatif," ujar dia.
Belakangan, Kejagung memang membantah bahwa perkara yang diusut sejak Oktober 2025 itu berkaitan dengan tax amnesty. Anang mengatakan bentuk dugaan tindak pidana korupsinya adalah berupa pengurangan kewajiban pembayaran pajak. Namun, dia belum menjelaskan lebih lengkap mengenai konstruksi perkara, termasuk apakah ada sejumlah imbalan yang diberikan kepada oknum pegawai pajak.
Pernyataan Anang sekaligus membantah pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyebut kasus yang ditangani Kejagung berkaitan dengan proses tax amnesty masa lalu.
"[Tidak ada permintaan data dari Kejagung ke saya] tapi yang jelas ya beberapa orang kita dipanggil ke sana untuk memberi pernyataan, kesaksian apa yang terjadi pada waktu itu. Saya pikir biar saja proses ini berjalan," ujar Purbaya.
(dov/frg)
































