Logo Bloomberg Technoz

KPK Sebut Saksi Korupsi KPP Banjarmasin Kembalikan Uang Rp9,5 M

Dovana Hasiana
06 August 2026 13:00

KPK melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin (Dok. KPK)
KPK melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin (Dok. KPK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan telah menerima pengembalian uang senilai US$530.000 atau setara dengan Rp9,5 miliar dengan asumsi kurs saat ini dari saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang itu dikembalikan dari salah satu saksi saat sedang diperiksa oleh lembaga antirasuah. Saat mengembalikan, saksi mengaku bahwa uang tersebut didapatkan dari salah satu wajib pajak. 

"Dari pemeriksaan saksi yang dilakukan, ada saksi yang kemudian mengembalikan uang dalam bentuk valas senilai US$530.000 atau ekuivalen dengan nilai Rp9,5 miliar. Tentu pengembalian tersebut masih akan didalami oleh penyidik," ujar Budi kepada awak media, dikutip Kamis (06/08/2026). 


"Keterangan yang didapatkan bahwa uang tersebut diperoleh dari wajib pajak. Sehingga ini juga menjadi materi dalam proses penyidikan perkara iniuntuk ditelusuri lebih lanjut, dilacak lebih dalam lagi kaitan dengan pemberian uang tersebut."

Selain itu, penyidik juga kembali melakukan penggeledahan dalam perkara ini. Pekan lalu, penyidik melakukan penggeledahan terhadap salah satu petugas pajak yang berlokasi di wilayah Bandung. Dari pengledahan tersebut, penyidik menemukan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai US$110.000 atau setara Rp1,9 miliar.