"Memang ada kantor, ada juga rumah," kata Anang. "Pokoknya kantor perpajakan ya."
Tak hanya itu, Kejagung juga ternyata sudah mengajukan lima orang untuk dicegah ke luar negeri. Mereka adalah mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 2016–2017 Ken Dwijugiasteadi; Direktur Utama Djarum Foundation Victor Rachmat Hartono; Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Semarang Bernadette Ning Dijah Prananingrum; pemeriksa pajak muda di Direktorat Jenderal Pajak Karl Layman; dan konsultan pajak Heru Budijanto Prabowo.
"[Kasus terjadi di] beberapa perusahaan sih. Yang jelas lebih dari satu," ujar Anang. "Sementara teman-teman penyidik kan mengumpulkan data-data yang lebih valid lagi dalam rangka nantinya pembuktiannya untuk ditingkatkan. [kasus ini] kan sifatnya masih penyidik umum [belum mencantumkan identitas tersangka]."
Plt Dirjen Imigrasi Kemenimipas Yuldi Yusman membenarkan pencegahan lima orang tersebut. Yuldi juga mengatakan kementeriannya sudah melaksanakan permintaan Kejagung. Pencegahan mulai berlaku pada 14 November 2025 dan berakhir pada 14 Mei 2026.
“Benar, sudah dijalankan,” ujar Yuldi.
(dov/frg)






























