Logo Bloomberg Technoz

"Tinggal bikin Peraturan Menteri-nya [Peraturan Menteri Keuangan/PMK], saya rasa akan nutup [defisit] ini. Saya yakin ini nutup," kata dia.

Belakangan, ekonom juga sempat menilai pemerintah berpotensi memperoleh tambahan penerimaan negara mencapai Rp81,56 triliun melalui sejumlah alternatif pengenaan pajak kekayaan yang berasal dari 50 orang super kaya nasional.

Hal tersebut terungkap dalam laporan Center of Economic and Law Studies (Celios) yang bertajuk "Dengan Hormat, Pejabat Negara: Jangan Menarik Pajak Seperti Berburu Di Kebun Binatang pada Selasa (12/8/2025) lalu.

"Perhitungan potensi penerimaan negara apabila diterapkan hanya pada 50 orang terkaya di Indonesia dengan asumsi tarif 2% dari total 16 kekayaannya, maka akan terkumpul sebesar Rp81,56 triliun setiap tahunnya," tulis laporan tersebut.

Celios memaparkan bahwa dari total 50 orang terkaya tersebut, setidaknya memiliki total kekayaan terendah mencapai sekitar Rp15 triliun, dengan rerata total kekayaan di kisaran Rp159 triliun, yang juga diperkirakan akan menambah potensi penerimaan pajak tersebut.

Pajak kekayaan merupakan salah satu pajak progresif yang dikenakan atas total kekayaan bersih milik individu, meliputi aset tanah, properti, saham, kendaraan, karya seni, dan simpanan rekening.

"Pajak kekayaan menjadi kontribusi dari mereka yang paling diuntungkan oleh sistem ekonomi kepada masyarakat luas," papar mereka.

Infografis Muhaimin Sebut Orang Kaya Harus Dipajaki (Asfahan/Bloomberg Technoz)

(wep)

No more pages