Menko Airlangga Sebut DHE SDA Eksportir 12 Bulan Tetap Bebas PPh
Sultan Ibnu Affan
26 May 2026 11:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan Devisa Hasil Ekspor dari Sumber Daya Alam (DHE SDA) milik eksportir yang disimpan di perbankan dalam negeri masih tetap akan bebas Pajak Penghasilan (PPh).
Hal ini menjadi bagian dari pemberian insentif pemerintah untuk eksportir yang patuh terhadap revisi aturan baru DHE SDA yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. Beleid akan mulai berlaku pada 1 Juni 2026 mendatang.
"Dari segi pemerintah itu, PPh-nya tidak dibebankan. Jadi tidak bebas terhadap pendapatan interest daripada dolarnya dibebaskan dari PPh," kata Airlangga di Jakarta, dikutip Selasa (26/5/2026).
Dalam beleid itu, kata Airlangga, khusus untuk sektor minyak dan gas bumi (migas) masih tetap mengikuti regulasi yang berlaku saat ini yakni kewajiban penempatan 30% DHE selama kurun waktu 3 bulan.
Sementara itu, untuk sektor nonmigas seperti batu bara, minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) dan pertambangan lainnya diwajibkan untuk menempatkan DHE di perbankan nasional hingga selama 12 bulan.






























