MA Tolak Kasasi Anak Rafael Alun pada Kasus Pencabulan
Dovana Hasiana
24 November 2025 16:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Mario Dandy Satriyo terkait kasus pencabulan anak, yakni mantan pacarnya berinisial AG. Putusan atas berkas perkara dengan nomor 10825 K/PID.SUS/2025 diketok oleh ketua majelis Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo pada 13 November lalu.
"Amar putusan tolak," sebagaimana dikutip melalui situs resmi MA, dikutip Senin (24/11/2025).
Sekadar catatan, kasus ini bermula saat viralnya video Mario Dandy Satriyo menganiaya seorang anak hingga harus menjalani pengobaran panjang. Orang tua korban tidak terima dan melaporkan kasus tersebut hingga bergulir ke pengadilan. Mario Dandy Satriyo akhirnya dihukum 12 tahun penjara dan telah berkekuatan hukum tetap.
Usai vonis, polisi membuka penyidikan baru berdasarkan informasi yang terungkap pada pengadilan yaitu dugaan Mario Dandy Satriyo mencabuli seorang perempuan yang masih berusia anak-anak. Akhirnya, Mario Dandy Satriyo kembali diadili.
Pada 12 Juni 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Mario Dandy Satriyo terbukti membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara berlanjut dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara, dan denda Rp1 miliar subsider dua bulan penjara.

































