Kasus Mario Dandy tak hanya berujung pada pidana kekerasan dan pencabulan. Kemarahan netizen mengungkap identitas ayah Mario yaitu pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun. Harta kekayaan dan bisnis Rafael kemudian mendapat sorotan karena dianggap tak sesuai dengan profilnya sebagai ASN.
KPK pun menemukan praktek korupsi pengemplangan pajak yang difasilitasi Rafael Alun sebagai belasan tahun. Pengadilan pun menghukum Rafael untuk menjalani hukuman selama 14 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara; serta uang pengganti sebesar Rp10 miliar. Tak hanya itu, Kemenkeu pun kemudian memecat Rafael alun dari jabatan dan statusnya sebagai ASN.
(dov/frg)
No more pages




























