Beda Pendapat Hakim Ketua: Eks Dirut ASDP Seharusnya Bebas
Dovana Hasiana
21 November 2025 11:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Sunoto menyampaikan perbedaan pendapat dalam putusan perkara tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam tindak pidana korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019-2022.
Dia menilai tiga terdakwa - termasuk eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi - seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag. Dia tak sepakat dengan para hakim lainnya yang menjatuhkan hukuman pidana kepada Ira cs.
"Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag," ujar Sunoto saat membacakan perbedaan pendapat (dissenting opinion), dikutip Jumat (21/11/2025).
Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, Ira dan terdakwa lain tidak menerima keuntungan baik secara langsung atau tidak langsung dari pemilik PT Jembatan Nusantara yang bernama Adjie; tidak memiliki hubungan bisnis dan keluarga dengan Adjie; dan tidak menerima suap atau gratifikasi.
Menurut dia, tidak adanya motif ekonomi dalam perkara ini merupakan indikator kuat bahwa tindakan yang dilakukan Ira dan terdakwa lain bukan tindak pidana korupsi melainkan keputusan bisnis yang mungkin tak optimal.





























