Logo Bloomberg Technoz

Prabowo Naikkan Tunjangan Hakim Ad Hoc, Hakim Tipikor Rp49 Juta 

Dovana Hasiana
05 May 2026 13:10

Ilustrasi Hakim (Envato)
Ilustrasi Hakim (Envato)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc pada 4 Februari 2026. 

Dalam beleid tersebut, tunjangan hakim ad hoc untuk pengadilan tindak pidana korupsi tingkat pertama naik menjadi Rp49,3 juta. Angka ini naik 140,49% dibandingkan dengan gaji sebelumnya Rp20,5 juta. Sementara, gaji hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi tingkat banding naik menjadi Rp62,5 juta. Terakhir, hakim pengadilan tindak pidana korupsi naik menjadi Rp105,2 juta. 

"Hakim ad hoc diberikan hak keuangan dan fasilitas yang terdiri atas tunjangan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan dalam menjalankan tugasnya, biaya perjalanan dinas, dan uang penghargaan" sebagaimana dikutip melalui beleid tersebut, dikutip Selasa (05/05/2026). 


Dalam hal ini, tunjangan hakim ad hoc diberikan setiap bulan; diberikan hak menempati rumah negara dan fasilitas transportasi selama menjalankan tugasnya pada daerah penugasan; diberikan jaminan kesehatan serta jaminan keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan yang melaksanakan perjalanan dinas diberikan biaya transportasi dan akomodasi setingkat dengan hakim pada pengadilan yang bersangkutan ditugaskan. 

Pemberian hak keuangan dan fasilitas hakim ad hoc dihentikan apabila berhenti dan/atau dihentikan dari jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hakim ad hoc yang berhenti dan/atau diberhentikan tidak mendapatkan hak pensiun dan pesangon.