Logo Bloomberg Technoz

DPR Usul Pemerintah Tetapkan Upah Minimum Guru

Dovana Hasiana
20 November 2025 18:50

Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) menggelar aksi demo di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/3/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) menggelar aksi demo di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/3/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyoroti rendahnya gaji atau upah yang diterima guru dan dosen swasta. Lembaga legislatif tersebut menilai, pemerintah belum bisa memastikan kesejahteraan kepada tenaga pendidik seperti guru dan dosen.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Sugiat Santoso mengusulkan adanya tiga isu krusial yang didorong menuju revisi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (RUU Guru dan Dosen. Tiga isu tersebut adalah kesejahteraan guru swasta, tata kelola institusi yang belum efektif, serta perlindungan profesi guru dari kriminalisasi.

“Ada tiga isu krusial yang ingin saya tambahkan dan perlu kita tegaskan dan konsistenkan untuk menuntaskan persoalan ini,” ujar Sugiat dikutip dari laman DPR, Kamis (20/11/2025). 


Soal kesejahteraan guru, kata dia, ada kesenjangan yang tinggi dari kondisi di sekolah negeri dan sekolah swasta. Beberapa sekolah swasta, menurut dia, masih memberikan upah kepada tenaga pengajar di bawah standard.

Bahkan, kata Sugiat, sejumlah guru swasta di daerah pemilihannya (Sumatra Utara III) hanya mendapat upah Rp600 ribu untuk durasi mengajar selama enam bulan. Meski nominalnya berbeda, menurut dia, isu yang sama sebenarnya juga terjadi pada para dosen di universitas atau perguruan tinggi swasta.