Logo Bloomberg Technoz

"Kesejahteraan guru negeri sudah lebih tuntas karena ada gaji pokok negeri, tetapi hal ini tidak berlaku pada guru swasta," ujar dia.

Menurut Sugiat, RUU Guru dan Dosen nantinya harus memuat skema konkret untuk memastikan standar pengupahan yang adil bagi guru dan dosen swasta agar tidak lagi bergantung pada kebijakan sepihak sekolah atau yayasan. Menurut dia, pemerintah bisa menetapkan Upah Minimum Guru dan Dosen.

“Buruh saja punya standar upah minimum, masa  guru tidak? Harus ada gaji minimum nasional, provinsi, atau daerah untuk guru swasta,” tutur Politikus Partai Gerindra tersebut.

Isu kedua yang disoroti Sugiat berkaitan dengan ketimpangan tata kelola institusi pendidikan antara Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan Dasar Menengah. Menurut dia, Kemenag memiliki struktur birokrasi yang kuat dan berjenjang hingga tingkat paling bawah, mulai dari kantor wilayah hingga ke satuan pendidikan ibtidaiyah sehingga mempunyai otoritas penuh terhadap guru-guru di bawah naungannya.

Sebaliknya, Kemendikdasmen tidak memiliki otoritas langsung atas guru SD, SMP, dan SMA. Guru-guru di jenjang tersebut berada di bawah kewenangan pemerintah daerah, di mana SD–SMP berada di kabupaten/kota dan SMA berada di tingkat provinsi. Proses pengelolaan guru pada praktiknya lebih tunduk pada kepala daerah ketimbang kementerian. Ia menilai kondisi ini menimbulkan persoalan struktural, terutama ketika dinamika politik lokal berpengaruh pada kebijakan pendidikan di daerah.

“Kalau desentralisasi, guru hanya tunduk pada kepala daerah. Nuansa politiknya besar. Kalau pemenang pilkadanya satu kubu mungkin lanjut, tapi kalau tidak satu kubu ya selesai barang itu,” ujar dia.

Oleh karena itu, Sugiat mendorong agar revisi UU Guru dan Dosen mempertimbangkan evaluasi tata kelola yang lebih revolusioner. Opsi yang dipertimbangkan mulai dari meneruskan sistem desentralisasi saat ini dengan catatan perbaikan menyeluruh, hingga mengadopsi model sentralistik seperti Kemenag, misalnya dengan membentuk kantor wilayah atau kantor pendidikan di tingkat kabupaten/kota yang berada langsung di bawah Kemendikdasmen. 

Dia juga menekankan pentingnya jaminan perlindungan hukum bagi guru selama menjalankan tugasnya di sekolah. dia meminta agar perlindungan profesi diatur secara eksplisit dalam undang-undang agar kasus-kasus kriminalisasi guru yang kerap muncul di lapangan tidak terus berulang. 

“Tidak boleh ada kriminalisasi, tidak boleh ujuk-ujuk orang tua mempidanakan di undang-undang. Ini juga seharusnya ditetapkan sehingga tidak terjadi lagi apa yang menjadi keresahan kita bersama-sama melihat fakta yang ada di lapangan ,” kata Sugiat.

(dov/frg)

No more pages