Logo Bloomberg Technoz

Masih Susun Regulasi, UMP 2026 Tak Jadi Diumumkan Besok

Merinda Faradianti
20 November 2025 19:00

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di DPR, Rabu (30/10/2024). (Bloomberg Technoz/ Pramesti Regita Cindy)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di DPR, Rabu (30/10/2024). (Bloomberg Technoz/ Pramesti Regita Cindy)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tak jadi mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2026, besok di tanggal 21 November 2025, sebagaimana selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, pemerintah tengah membereskan penyusunan regulasi baru berbentuk PP sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023.

"Jadi Insha Allah, akan diumumkan nanti kepada teman-teman, kapan pengumumannya. Kita tentu berupaya sesegera mungkin kita akan sampaikan," katanya, Kamis (20/11/2025).


Yassierli menjelaskan, pemerintah kini tengah menelaah amanat MK, termasuk perintah mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL). Dengan adanya disparitas upah antar wilayah, UMP 2026 kali ini tidak mengacu pada satu angka seperti tahun sebelumnya. 

Kata dia, pihaknya masih mengkaji draft UMP tersebut dan pada Senin, 24 November 2025, pihaknya akan melakukan Sarasehan bersama kepala dinas ketenagakerjaan seluruh Indonesia.