Tolak Kenaikan UMP 4,3%, Buruh Siapkan Aksi Besar
Mis Fransiska Dewi
03 December 2025 16:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menolak rancangan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 yang hanya sekitar 4,3%. Buruh yang tergabung dalam Koalisi Serikat Pekerja siap melakukan aksi besar jika pemerintah menetapkan UMP sebesar 4,3%.
Presiden KSPI dan sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menilai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengupahan cacat proses dan keliru secara substansi serta akan memiskinkan buruh Indonesia selama bertahun-tahun ke depan bila diberlakukan.
Menurut Iqbal, pemerintah tidak pernah melakukan perundingan yang sungguh-sungguh dengan serikat buruh terkait RPP tersebut. Menurutnya, KSPI tidak pernah diajak berdiskusi secara mendalam ihwal forum Dewan Pengupahan maupun Tripartit Nasional hanyalah sosialisasi sepihak, bukan perundingan.
“Pemerintah sudah punya sikap, menampung pikiran-pikiran Apindo [Asosiasi Pengusaha Indonesia[, lalu menyosialisasikannya di Dewan Pengupahan dan Tripartit Nasional. Itu bukan berunding. Bahkan tidak ada perundingan dengan KSPI,” kata Said Iqbal dalam siaran pers, Rabu (3/12/2025).
“Karena itu, KSPI bersama Partai Buruh serta Koalisi Serikat Pekerja yang dipayungi lebih dari 72 organisasi menyatakan menolak RPP Pengupahan tersebut. Dengan tidak adanya kesepakatan, RPP tersebut tidak layak dijadikan dasar penetapan UMP 2026.”































