Logo Bloomberg Technoz

Respon Buruh Soal Pengusaha Usul Skema Bipartit untuk UMP

Merinda Faradianti
27 November 2025 16:10

Sejumlah buruh mengikuti Konsolidasi Aksi KSPI-Partai Buruh di JCC Senayan, Kamis (30/10/202). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Sejumlah buruh mengikuti Konsolidasi Aksi KSPI-Partai Buruh di JCC Senayan, Kamis (30/10/202). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta -  Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh merespons usulan dari pengusaha terkait dengan pengupahan dengan skema bipartit.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, skema bipartit bukanlah barang baru. Melainkan telah berjalan sejak tahun 1980-an.

"Itu sudah berjalan dari tahun 1980-an, perundingan upah ini diatur dalam perjanjian kerja bersama. Yang diributkan adalah perundingan upah miniminum sebagai jaring pengaman untuk buruh bermasa kerja di bawah satu tahun," kata Said pada Bloomberg Technoz, Kamis (27/11/2025).


"Jadi Apindo [Asosiasi Pengusaha Indonesia] jangan cari-cari alasan dan akal-akalan untuk kembali ke kebijakan upah murah," tegas Said Iqbal.

Sementara itu, Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (Celios), Media Wahyudi Askar berpendapat, kebijakan bipartit memiliki landasan hukum yang kuat dalam praktiknya.