Logo Bloomberg Technoz

DPR Minta OJK Kaji Aturan Larangan Skema Pembiayaan 'Kecebong'

Pramesti Regita Cindy
19 November 2025 20:30

Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengkaji kembali rencana penerapan aturan larangan skema pembiayaan Tadpole atau yang dikenal sebagai skema 'kecebong' di industri fintech peer-to-peer [P2P] dan lembaga pembiayaan.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun memandang pelarangan skema tersebut berpotensi menambah tekanan pada pelaku industri di tengah kondisi ekonomi yang menantang.

"[Terkait] skema Tadpole itu, kalau menurut saya, industri kan harus diberikan relaksasi pada situasi ekonomi yang saat ini semuanya menghadapi tantangan yang tidak mudah," papar Misbakhun ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025). 


"Kalau kemudian aturan itu menjadi terlalu ketat, akan membuat ruang [gerak industri] tertutup, dan itu kan membuat efektivitas dan perkembangan industri [P2P] menjadi sengit, mungkin terganggu dan sebagainya," imbuhnya. 

Sehingga, dia menilai regulator perlu memberikan kesempatan bagi industri untuk tetap bertahan, termasuk melalui penundaan regulasi yang berpotensi menambah beban.