Menurut mereka, selama ini pemberhentian anggota DPR menjadi hak eksklusif partai politik dengan pertimbangan yang tak jelas. Bahkan, kerap tak memperhitungkan kedaulatan suara rakyat yang memilih anggota DPR tersebut.
Ada anggota DPR yang tiba-tiba diberhentikan dengan alasan tertentu dari partai meski konsituennya masih mendukung. Demikian pula sebaliknya, ada anggota DPR yang diminta konsituen mundur namun tetap dipertahankan oleh partai politiknya.
Seharusnya, kata mereka, rakyat sebagai pemilik suara lah yang seharusnya menyetujui pengajuan pemberhentian terhadap seorang anggota DPR. UU MD3 selama ini hanya menempatkan pemilik suara hanya sekadar pemilih dalam Pemilu.
Kewenangan rakyat atau konsituen untuk memberhentikan anggota DPR dapat menjadi sarana untuk menguji janji kampanye yang benar-benar dijalankan saat bertugas; atau sekadar formalitas agar terpilih saat pemilu legislatif.
Perkara ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah pada Senin lalu. Sebelum menutup persidangan, Suhartoyo mengatakan permohonan ini akan disampaikan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim secara pleno yang terdiri dari sembilan hakim konstitusi untuk menyimpulkan apakah permohonan ini bisa diputus tanpa sidang pemeriksaan atau harus dilakukan sidang pemeriksaan untuk pembuktian lebih lanjut yang digelar pada sidang pleno.
Pemohon ingin MK menambahkan sejumlah frasa pada Pasal 239 Ayat (2) huruf d UU MD3 yaitu 'diusulkan oleh partai politiknya dan atau konstituen di daerah pemilihannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.' Sehingga peraturan tersebut menjadi:
Bunyi Pasal 239 ayat (1):
Anggota DPR berhenti antarwaktu karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri; atau
c. diberhentikan.
Bunyi Pasal 239 ayat (2):
- tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR selama tiga bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun;
- melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik DPR;
- dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih;
- diusulkan oleh partai politiknya dan atau konstituen di daerah pemilihannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD;
- melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
- diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menjadi anggota partai politik lain.
(dov/frg)






























