Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyoroti norma Pasal 16A ayat 1 UU 21/2023 yang tertulis mengatur Hak Atas Tanah dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU) diberikan untuk jangka waktu paling lama 95 tahun untuk satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jumlah 95 tahun, yang apabila diakumulasi dari kedua siklus tersebut menjadi 190 tahun.
“Ketentuan ini tidak sejalan atau memperlemah posisi negara dalam menguasai HAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Setelah Mahkamah mencermati Penjelasan Umum UU 21/2023 dinyatakan bahwa salah satu maksud perubahan UU 3/2022 pada pokoknya untuk melakukan pengaturan jangka waktu HAT yang kompetitif,” ujar Enny.
Enny menambahkan pengaturan ini merupakan aturan khusus (lex specialis) mengenai jangka waktu HAT yang berlaku terbatas hanya di Ibu Kota Nusantara, di mana ketentuan mengenai jangka waktu HAT ini merupakan upaya menciptakan peningkatkan daya tarik investor sehingga tertarik untuk menanamkan modal di IKN.
(ain)































