Respons Airlangga usai MK Sunat Hak Tanah IKN, 190 Jadi 95 Tahun
Redaksi
20 November 2025 12:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pemerintah tengah mencari jalan keluar usai putusan MK yang memangkas hak atas tanah di IKN Nusantara dari 190 menjadi 95 tahun. Pemerintah, tegas dia, akan melakukan penataan ulang.
"Nanti tentu legal ground-nya ditata kembali dan itu sudah komitmen dari Bapak Presiden Prabowo minta agar itu menjadi ibu kota politik," kata Airlangga usai menghadiri Ecoverse 2025 yang digelar Bloomberg Technoz, Kamis (20/11/2025).
"Saat sekarang sedang dibangun kompleks parlemen dan juga sistem yudisial. Tentu pemerintah akan carikan jalan keluar," tegasnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyunat hak atas tanah (HAT) di wilayah Ibu Kota Nusantara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (UU IKN). Hak atas tanah yang semulanya bisa mencapai 190 tahun, dipangkas menjadi hanya 95 tahun.
“Menyatakan Pasal 16A ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara....sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Dalam hal HAT yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7) dalam bentuk hak guna usaha, diberikan hak, paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun; perpanjangan hak, paling lama 25 (dua puluh lima) tahun; dan pembaruan hak, paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi’,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 dibacakan pada Kamis (13/11/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.































