Logo Bloomberg Technoz

"Saya sih setuju, OJK untuk, bukan diundur tapi menunda, karena itu kan belum diterapkan," ujar Misbakhun. 

Saat ditanya apakah penundaan tersebut akan berlaku hingga akhir Desember, Misbakhun menyatakan harapannya agar OJK mempertimbangkan rentang waktu tersebut.

Sebagai catatan, OJK melarang praktik Skema Pembayaran 'Kecebong' atau Tadpole Repayment Scheme di industri pinjaman daring alias fintech lending. Larangan tersebut disampaikan melalui Surat Pengawasan dan Pembinaan OJK Nomor S-305/PL.12/2025 pada 12 September.

Skema 'kecebong' ini merupakan metode cicilan, di mana pembayaran awal nasabah dibebani dengan angsuran dalam jumlah yang sangat tinggi. Namun, jumlah angsuran untuk periode berikutnya dikurangi atau disamakan.

(prc/ros)

No more pages