"Kami ingin mengajukan bahwa Paguyupan Lenders yang kita sudah bertemu beberapa kali ini menjadi Paguyupan resmi yang bisa mewakili seluruh Lenders dana syariah. Kenapa kami berharap seperti itu? karena supaya pengawasan, monitoring, dan pelaksanaan kegiatannya bisa lebih efektif dan efisien," kata Taufiq.
Ketiga, kedua pihak menetapkan timeline penyelesaian sekitar satu tahun, dengan harapan dapat dirampungkan lebih cepat. Di samping itu, DSI juga berkomitmen memberikan laporan progres secara rutin kepada pengurus Paguyuban dan seluruh lender melalui kanal resmi perusahaan.
"Kita berharap penyelesaian ini bisa selesai dalam kurun waktu satu tahun atau secepatnya kalau bisa karena hal yang baik itu lebih cepat, lebih bagus," tegasnya.
Sebelumnya, kepada Bloomberg Technoz, Kamis (13/11/2025) salah satu pengurus Paguyuban lender DSI memaparkan kronologi sengketa penyelesaian masalah dengan manajemen DSI, yang berawal dari pertemuan difasilitasi OJK pada 28 Oktober. Dalam pertemuan itu, DSI berkomitmen menuangkan upaya penyelesaian ke dalam sebuah proposal.
"Pihak Paguyuban meminta skema penyelesaian H+7 [sejak pertemuan], namun pihak DSI keberatan dan meminta H+14 hari yang mana disetujui oleh OJK, pada tanggal 11 November," jelasnya. Lantas, dua hari sebelum tenggat waktu tersebut, DSI meminta pembatalan sepihak.
Pada 9 November pukul 22.00 WIB, manajemen DSI menghubungi pengurus Paguyuban, menginformasikan bahwa ibu dari Penasihat Hukum Dana Syariah meninggal dunia. Dengan alasan tersebut, DSI meminta pertemuan diundur menjadi 18 November.
Paguyuban menolak alasan tersebut dan bersikeras agar pertemuan 11 November tetap dilaksanakan. "Di tanggal 10 pagi kami menyampaikan bahwa kami minta tetap di tanggal 11 terjadi pertemuan. Apabila sangat diperlukan kehadiran PH, menggunakan zoom juga bisa," tegas dia.
Paguyuban berargumen bahwa tim Penasihat Hukum Dana Syariah lebih dari satu orang, sehingga alasan duka cita tersebut tidak seharusnya membatalkan komitmen pertemuan bisnis yang krusial.
Meskipun DSI tetap bersikeras meminta pertemuan diundur ke 18 November, Paguyuban mengaku "tidak punya pilihan lain selain menerima dengan sangat terpaksa."
Dengan demikian, langkah mengadu ke DPR diambil untuk memastikan pertemuan pada 18 November mendatang tidak kembali molor dan OJK dapat mengambil peran tegas sebagai regulator. "Di sini kami berharap OJK selaku regulator dapat menjadi tempat perlindungan konsumen," tambah dia.
Sementara itu, Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia masih terus melakukan rekapitulasi data para lender yang terdampak. "Saat ini masih progres pengecekan, tapi pastinya angka terus bertambah karena jumlah lender yang bersedia mengisi [data] makin banyak," tutup dia.
(lav)






























