Tolak Angka Menaker, Buruh Kukuh Minta UMP 2026 Naik 6,5%-10,5%
Mis Fransiska Dewi
18 November 2025 15:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB) meminta kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 berada di rentang 6,5% hingga 10,5%. Buruh menolak keras kenaikan UMP tahun depan yang disinyalir bakal ditetapkan pemerintah sekitar 3,5%.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan serikat buruh memiliki tiga opsi kenaikan UMP 2026. Pertama, angka kompromi sebesar 6,5%.
Hitung-hitungan tersebut didasari oleh perhitungan makroekonomi yang tidak jauh berbeda dengan tahun lalu yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Dari perhitungan tersebut, indeks tertentu berada di rentang 1,0 hingga 1,4.
“Angka kompromi pertama adalah 6,5%. Ikuti saja keputusan Pak Presiden Prabowo tahun lalu,” kata Said dalam konferensi pers, Selasa (18/11/2025).
Opsi kedua yang ditetapkan oleh buruh yakni kenaikan UMP 2026 sebesar 7,7% dan opsi ketiga atau angka kompromi tertinggi mencapai 8,5% sampai 10,5%.






























