Undisbursed loan (UL) adalah fasilitas kredit yang telah disetujui oleh bank tetapi belum dicairkan atau ditarik oleh nasabah. Dengan kata lain, adalah kredit menganggur menunjukkan dana pinjaman tersebut "menganggur" dan belum digunakan.
Dalam data yang dipaparkan, BI mencatat total undisbursed loan mencapai Rp10.537 triliun, sementara kredit yang benar-benar dicairkan baru sekitar Rp2.374 triliun. Hal ini disebabkan tidak terserapnya kredit pada sektor riil seperti; industri pengolahan, pertanian, jasa dunia usaha, hingga perdagangan.
Selain itu, berdasarkan jenis penggunaan, rasio UL terhadap plafon kredit (UL/plafon) masih tinggi, terutama pada kredit produktif. UL/plafon agregat berada di 22,54%, sementara untuk Kredit Modal Kerja (KMK) mencapai 33,79%.
(prc/roy)

































