Logo Bloomberg Technoz

OJK Sudah Tutup 4 Bank di 2026, Ini Daftarnya

Pramesti Regita Cindy
03 March 2026 17:50

16 Bank BPR di Indonesia Tutup Sepanjang 2024 (Bloomberg Technoz)
16 Bank BPR di Indonesia Tutup Sepanjang 2024 (Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup 3 bank di sepanjang tahun 2026. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa hal tersebut dilakukan dalam rangka penegakan hukum di bidang perbankan.

“Dalam rangka penegakan hukum, penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen di bidang perbankan, OJK juga telah mencabut izin usaha PT BPR Prima Masterbank terhitung sejak 27 Januari 2026” kata Dian dalam Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK, Selasa (3/3/2026).

“Kemudian juga perumda BPR Bank Cirebon, terhitung sejak 9 Februari 2026 serta PT Bank Perekonomian Rakyat Kamadana terhitung sejak 18 Februari 2026.”


Sebelumnya OJK melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-1/D.03/2026 telah mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Suliki Gunung Mas pada 7 Januari 2026.

Sebagai informasi, pasca pencabutan izin, seluruh bank tersebut masuk dalam proses likuidasi di bawah pengawasan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yang juga bertugas menjamin simpanan nasabah sesuai ketentuan yang berlaku.