Logo Bloomberg Technoz

Bos DJP Ungkap Tipuan Pengusaha Demi Insentif PPh Final 0,5% UMKM

Sultan Ibnu Affan
17 November 2025 20:20

Bimo Wijayanto saat di Istana Negara, Jakarta, Selasa (20/5/2025). (Bloomberg Technoz/Azura Yumna)
Bimo Wijayanto saat di Istana Negara, Jakarta, Selasa (20/5/2025). (Bloomberg Technoz/Azura Yumna)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana kembali merevisi peraturan pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang penyesuaian pajak penghasilan (PPh) terhadap insentif tarif PPh final 0,5% untuk UMKM.

Direktur Jenderal Bimo Wijayanto mengatakan, pemberian insentif tersebut ternyata turut menimbulkan strategi tax planning pengusaha lewat praktik bunching (menahan omzet) dan form-splitting (memecah usaha) untuk mendapatkan insentif tersebut.

"Ada temuan kami terkait dengan strategi tax planning yang ada beberapa paktik dari WP [wajib pajak] yang mendapat fasilitas PPh final ini melakukan bunching dan firm-splitting," ujar Bimo dalam rapat bersama Komisi XI DPR di Jakarta, Senin (17/11/2025).


Untuk itu, kata Bimo, DJP mengusulkan untuk mengubah pasal 57 ayat 1 dan 2 , terkait pengaturan ulang subjek PPh final 0,5% bagi WP yang memiliki peredaran bruto tertentu [WP PBT] dengan mengecualikan WP yang berpotensi digunakan sebagian sarana melakukan penghindaran pajak.

Lalu, kata dia, DJP juga menemukan banyak indikasi perusahaan atau WP yang masih bisa memanfaatkan tarif PPh final tersebut. Tetapi, secara ekonomi memiliki agregasi peredaran bruto yang telah melewati batasan (threshold) yang ditetapkan.