Berantas Impor Ilegal, APSyFI Usul Port To Port Manifest
Merinda Faradianti
17 November 2025 18:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Impor Ilegal yang tengah gencar diberantas oleh pemerintah memperoleh apresiasi dari pengusaha lokal, termasuk pengusaha tekstil hulu. Selain pengetatan, Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) mengusulkan agar pemerintah dapat menerapkan port to port manifest yang berlaku sebagai dokumen impor.
Ketua Umum APSyFI, Redma Gita Wirawasta mengatakan jika usulan ini berangkat dari kasus importasi ilegal yang selama ini terjadi dan terutama disebabkan oleh sistem Bea Cukai yang masih menggunakan in land manifest atau Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sebagai dokumen utama impor yang dibuat sendiri oleh importir [self declare].
"Jadi kemungkinan terjadi pemalsuan data [mis-declare] sangat besar dan sering terjadi” kata Redma dalam keterangannya, Senin (17/11/2025).
APSyFI mendapati perbedaan data ekspor-impor dari sejumlah negara di tahun 2024. Di mana, didapati nilai impor yang tidak tercatat sebesar US$24,10 miliar, dan khusus untuk tekstil dan produk tekstil (HS 50-63) sebesar US$2 miliar.
Sementara itu, Redma menyebut jika di negara lain dokumen impor yang berlaku adalah dokumen ekspor yang asli dari negara eksportir. Sehingga tidak ada celah bagi importir untuk mengubah isi dokumen.






























