Logo Bloomberg Technoz

"Untuk itu, kami mengusul perubahan Pasal 58 yakni penyesuaian penghitungan peredaran bruto sebagai kriteria WP yang memiliki peredaran bruto tertentu (WP PBT), yaitu seluruh peredaran bruto dari usaha baik dan pekerjaan bebas, baik yang dikenai PPh final dan PPh non final, termasuk peredaran bruto dari penghasilan di luar negeri," tutur dia.

Bimo mengatakan, usulan tersebut juga telah disampaikan dan telah dilakukan harmonisasi oleh Kementerian Hukum pada 22—25 Oktober 2025 lalu, yang saat ini juga telah masuk ke Sekretariat Jenderal Kemenkeu untuk penetapan oleh Presiden.

Bimo sebelumnya juga sempat meminta para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk tidak mengakali pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) final 0,5% yang diberikan oleh pemerintah.

Hal itu, kata dia, merujuk pada anggapan saat ini marak UMKM yang diduga kerap melakukan tindakan memisahkan unit bisnis agar dapat memisahkan total penghasilan lebih kecil agar masih berhak menerima insentif itu.

"Kalau memang yang sudah naik kelas ya, nggak seharusnya kemudian memecah dirinya untuk mendapatkan insentif yang 0,5% itu," ujar Bimo kepada wartawan di Jakarta, akhir Oktober lalu.

(ell)

No more pages