Hakim MK Arsul Sani Dilaporkan ke MKD dan Bareskrim
Dovana Hasiana
17 November 2025 18:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Koordinator Aliansi Masyarakat Pemantau Konstitusi (AMPK) Betran Sulani mengatakan organisasinya melaporkan dugaan ijazah doktor palsu milik Hakim Konstitusi Arsul Sani kepada dua lembaga.
Laporan pertama ke Bareskrim Polri dimana mereka mendorong Kepolisian Republik Indonesia untuk menjalankan tugas dalam menyelidiki perkara ini. Bukti yang dilampirkan adalah informasi dari media di Polandia dan aksi-aksi mahasiswa yang beberapa kali dilaksanakan di MK dengan tuntutan yang sama.
“Kami mendapatkan informasi dari beberapa media, bahkan media salah satu di Polandia. Jadi dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi Polandia sedang memeriksa salah satu kampus yang itu merupakan asal kampus dari saudara yang sedang kita duga menggunakan ijazah palsu, terkait dengan S3-nya,” ujar Betran kepada awak media, Senin (17/11/2025).
Kedua, Aliansi Masyarakat Pemantau Konstitusi berencana melaporkan perkara ini ke Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD DPR). Adapun, laporan tersebut tentang dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota DPR terhadap proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) Arsul Sani yang kala itu sebagai calon Hakim Konstitusi.
“Kami berharap MKD ini menjalankan tugas untuk memanggil pihak-pihak yang melakukan verifikasi terhadap hakim-hakim MK,” ujarnya.


























