Revisi KUHAP tersebut juga mengatur kondisi di mana ketua pengadilan negeri menolak untuk memberikan izin penyitaan mendesak dalam Pasal 112B Ayat 1 RKUHAP. DPR dan pemerintah sepakat untuk mengatur bahwa penolakan tersebut harus disertai dengan alasan.
Kemudian, Pasal 112B Ayat 2 mengatur terhadap penetapan penolakan, penyidik dapat mengajukan kembali permohonan penyitaan terhadap benda yang sama kepada ketua pengadilan negeri hanya satu kali.
"Ayat 3 menyebutkan penetapan penolakan mengakibatkan hasil penyitaan tidak dapat dijadikan alat bukti," ujar Edward.
Terakhir, ayat 4 mengatakan setelah mendapatkan penetapan penolakan penyidik wajib segera mengembalikan benda yang disita kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda pada saat melakukan penyitaan paling lama tiga hari terhitung sejak penetapan penolakan diterima.
(dov/frg)






























