Logo Bloomberg Technoz

DPR Bantah Hapus Pasal Polri Penyidik Utama dalam Revisi KUHAP

Dovana Hasiana
14 November 2025 19:00

Habiburokhman. (Foto: Prima/Man via Website dpr.go.id)
Habiburokhman. (Foto: Prima/Man via Website dpr.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membantah telah menghapus Pasal 6 pada rumusan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal tersebut mengatur tentang status polri sebagai penyidik utama semua tindak pidana. 

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membenarkan dalam rapat pada Badan Legislasi memang sempat ada usul untuk menghapus pasal tersebut. Namun, pemerintah dan lembaga legislatif tersebut batal melakukan penghapusan karena ingat bahwa pasal tersebut adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Tidak benar pasal yang mengatur bahwa Polri adalah penyidik utama dalam Pasal 6 RKUHAP dihapus,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Jumat (14/11/2025). 


Pasal 6 Revisi KUHAP menyebutkan bahwa penyidik terdiri atas Penyidik Polri; PPNS; dan penyidik tertentu. Penyidik Polri merupakan penyidik yang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap semua tindak pidana. Hal itu sebagaimana termaktub dalam Daftar Inventarisasi Masalah Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana per Juli 2025. 

DPR dan pemerintah telah menyepakati naskah Revisi KUHAP dalam pembicaraan tingkat pertama. Rencananya, beleid itu akan dibahas dan disahkan dalam pembicaraan tingkat kedua pada rapat paripurna DPR pekan depan.