Logo Bloomberg Technoz

DPR Akan Sahkan Revisi KUHAP Pekan Depan

Dovana Hasiana
15 November 2025 16:30

Habiburokhman. (Foto: Prima/Man via Website dpr.go.id)
Habiburokhman. (Foto: Prima/Man via Website dpr.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah telah menyepakati naskah Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam pembicaraan tingkat pertama. Rencananya, beleid itu akan dibahas dan disahkan dalam pembicaraan tingkat kedua pada rapat paripurna DPR pekan depan. 

"Minggu depan. [Rapat Paripurna] yang terdekat ya," ujar Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, Kamis (13/11/2025).

DPR sendiri memiliki kebiasaan untuk menggelar rapat paripurna setiap Selasa atau Kamis. Sehingga, pengesahan Revisi KUHAP berpotensi terjadi pada Selasa (18/11/2025) atau Kamis (20/11/2025).


Menurut dia, terdapat dua urgensi pembahasan RUU KUHAP. Pertama, tantangan yang dihadapi oleh sistem peradilan pidana saat ini meliputi tuntutan akan transparansi, akuntabilitas dan perlindungan hak-hak tersangka, korban, saksi, disabilitas, perempuan dan anak. Kedua, teknologi, informasi dan komunikasi turut memengaruhi cara penegakan hukum. Oleh karena itu, kata dia, setiap pasal dalam RUU harus menjawab kebutuhan tersebut. 

Dia juga mengklaim pembahasan revisi KUHAP telah melibatkan banyak perwakilan masyarakat. Meski demikian, dia mengatakan, DPR tak bisa mengakomodir semua keinginan. Pada dasarnya, menurut dia, DPR mencoba untuk menerima pemikiran dan usulan; namun tetap harus berkompromi karena tak bisa diterapkan semuanya.