Politikus Partai Gerindra tersebut mengklaim proses pembahasan revisi KUHAP sama sekali tanpa tekanan. Dia mengumbar proses pembahasan secara terbuka pada tiap alat kelengkapan dewan hingga rapat tim perumus dan tim sinkronisasi. Bahkan, beberapa rapat bisa diakses masyarakat melalui kanal TV Parlemen yang disiarkan secara langsung atau live.
"Jadi ikhtiar kami untuk membuat UU ini transparan dan partisipatif kami pikir sudah sangat maksimal," ujar Habiburokhman.
Habiburokhman menjelaskan RUU KUHAP telah ditetapkan menjadi revisi undang-undang usul inisiatif DPR pada sidang paripurna 18 Februari 2025. Pada saat yang sama, legislatif juga mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto melalui surat Nomor B2651/RG/0101/02/2025 perihal RUU KUHAP. Selanjutnya, DPR menerima surat dari Kepala Negara untuk menindaklanjuti. Dengan kata lain, pengesahan dilakukan setelah sembilan bulan RUU tersebut ditetapkan menjadi usul inisiatif DPR pada 18 Februari 2025.
(dov/frg)






























