Pernyataan Menkes Larang BPJS Tanggung Orang Kaya Dikritik
Muhammad Fikri
15 November 2025 16:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pernyataan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin yang mengusulkan agar program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan tidak menanggung masyarakat kaya menuai kritik tajam. Usulan tersebut dinilai kontraproduktif dan bertentangan dengan amanat konstitusi dan regulasi yang berlaku.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menegaskan bahwa pemikiran Menkes tersebut telah keliru sejak awal. Menurutnya, dasar hukum JKN mewajibkan seluruh rakyat Indonesia untuk berpartisipasi tanpa memandang status ekonomi.
“Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H Ayat 3 menyatakan seluruh rakyat Indonesia berhak atas jaminan sosial. Itu poin konstitusional nya,” kata Timboel kepada Bloomberg Technoz, Sabtu (15/11/2025).
Menurut dia, amanat konstitusi tersebut diturunkan ke dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang menetapkan kepesertaan wajib. Lebih lanjut, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 mengamanatkan seluruh rakyat wajib menjadi peserta JKN per 1 Januari 2019.
“Membaca tiga urutan regulasi tersebut, maka seluruh rakyat berhak, wajib. Mau kaya, mau miskin, setengah kaya, setengah miskin. Pengangguran, pejabat negara, Presiden pun wajib,” ujar dia.





























