Pernyataan Menkes Budi Gunadi Sadikin justru menunjukkan adanya kesalahan pemikiran karena tidak dapat mengeliminasi amanat konstitusi maupun regulasi operasional JKN. Kewajiban kepesertaan bagi orang kaya bukan hanya soal hak mendapat layanan, tetapi juga kewajiban untuk bergotong royong melalui iuran.
“Kenapa harus bergotong-royong? Ya, karena orang kaya pun punya potensi memberikan iuran yang bergotong-royong dengan seluruh rakyat,” kata dia.
Timboel juga menambahkan bahwa masyarakat kaya berhak mendapat pelayanan kesehatan yang layak, sesuai UUD 1945 Pasal 34 ayat 3, yang mewajibkan negara menyediakan fasilitas kesehatan (faskes) yang layak.
Toh, menurut dia, asuransi swasta yang digunakan orang kaya memiliki batas limit pembiayaan. JKN menjadi solusi saat kelompok ini telah mencapai batas atau limit dari asuransi swasta yang dibayarnya secara pribadi.
Dia menduga pernyataan Menkes Budi Gunadi Sadikin bisa jadi merupakan corong bagi kepentingan asuransi kesehatan swasta yang pasarnya mungkin sedikit terganggu oleh masifnya JKN.
Alih-alih menolak orang kaya, Timboel menyarankan agar pemerintah dan Menkes mendorong mekanisme top-up atau Coordination of Benefit (COB) yang sudah diatur dalam UU SJSN, di mana JKN menjadi manfaat dasar dan asuransi swasta melengkapi.
“Justru Menkes harus mendorong kalau masyarakat, orang-orang kaya, mau didorong masuk asuransi kesehatan swasta, dia dorong mekanisme top-up. Mekanisme kerjasama antara JKN dengan asuransi kesehatan swasta,” kata dia.
Selain itu, dia juga meminta pemerintah lebih kreatif untuk memastikan seluruh warganya, termasuk orang kaya, untuk ikut menjadi peserta JKN. Misalnya, kata dia, Pemerintah bisa menerapkan sanksi secara koersif (memaksa) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, yaitu sanksi tidak dapat layanan publik.
“Orang kaya mau pergi ke luar negeri pakai paspor, masa bayar iuran Rp35.000 aja enggak mau. Tinggal terapkan koersif, memaksa dengan PP 86 2013,” kata Timboel.
(fik/frg)






























