Logo Bloomberg Technoz

Istana akan Taati MK Soal Larangan Polisi Aktif isi Jabatan Sipil

Dovana Hasiana
14 November 2025 13:10

MK Wajibkan Polisi Pensiun Dini Jika Isi Jabatan Sipil (Foto: Dari Berbagai Sumber)
MK Wajibkan Polisi Pensiun Dini Jika Isi Jabatan Sipil (Foto: Dari Berbagai Sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengklaim pemerintah akan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan seluruh anggota polisi harus mengundurkan diri atau pensiun dini dari Korps Bhayangkara bila ingin mengisi jabatan sipil atau struktur di luar Polri. 

Kendati demikian, dia mengklaim, pemerintah harus mempelajari lebih detil keputusan MK nomor 144/PUU-XXIIII/2025. Hingga saat ini, kata dia, pemerintah belum menerima salinan putusan yang sebenarnya sudah diunggah MK secara terbuka di laman resminya.

“Namun sebagaimana namanya keputusan MK ini kan final and mengikat. Ya [akan meminta pengunduran diri] kalau aturannya seperti itu,” ujar Prasetyo kepada awak media, Kamis (13/11/2025).


Sebelumnya, perkara ini adalah gugatan yang diajukan mahasiswa doktoral Syamsul Jahidin dan lulusan sarjana hukum Christian Adrianus Sihite. Mereka menggugat Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

Beleid tersebut berbunyi “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Yang dimaksud dengan 'jabatan di luar kepolisian' adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.”