Mereka menilai, beleid tersebut rancu dan menjadi celah bagi anggota polisi untuk tetap menjadi anggota aktif saat mengisi jabatan sipil. Mereka pun menyebut beberapa posisi jabatan sipil yang tengah diisi petinggi aktif polri seperti Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Mereka menilai keberadaan anggota aktif polisi pada posisi tersebut bertentangan dengan netralitas aparatur negara. Selain itu, hal ini berulang kali menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi pada tubuh aparatur sipil negara (ASN).
Akhirnya, MK pun sepakat dengan kedua pemohon tersebut yang kemudian mempertegas bunyi Pasal 28 ayat 3 UU Polri. Pasal tersebut berhenti dan berfokus pada 'dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.' Mahkamah menghapus frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari kapolri' yang kerap digunakan sebagai celah hukum.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan, frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan kapolri' sama sekali tak memperjelas isi Pasal 28 Ayat 3 UU Polri. Rumusan beleid tersebut hanya menimbulkan ketidakpastian hukum bagi anggota polisi dan ASN di luar institusi kepolisian.
"[Frasa tersebut] telah menimbulkan kerancuan dan memperluas norma pasal a quo [Pasal 28 ayat 3]. Dengan demikian, ketentuan tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana telah dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945," kata Ridwan.
(dov/frg)






























