Logo Bloomberg Technoz

RKUHAP: Polisi Bukan Lagi Penyidik Tertinggi

Dovana Hasiana
13 November 2025 15:20

Polisi berjaga saat aksi demo buruh di jalan Thamrin, Jakarta, Kamis (4/9/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Polisi berjaga saat aksi demo buruh di jalan Thamrin, Jakarta, Kamis (4/9/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat untuk menghapus ketentuan bahwa Kepolisian Republik Indonesia merupakan penyidik tertinggi dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Hal itu disepakati DPR dan pemerintah dalam rapat Panitia Panita Kerja RKUHAP pada hari ini, Kamis (13/11/2025). 

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan ketentuan bahwa Polri merupakan penyidik tertinggi sedianya termaktub dalam Pasal 6 RKUHAP. Namun, Panja tersebut memutuskan untuk menghapus pasal tersebut karena ketentuan yang sama sudah diatur dalam Undang-Undang Polri. 

"Terkait pasal 6, kemarin kita sudah drop [turunkan] yang jaksa penuntut tertinggi yang dipilih presiden karena itu sudah diatur di UU Kejaksaan. Maka hal yang sama kita perlakukan pada Polri. Sebab sudah diatur di UU Polri maka tidak usah diatur di sini lagi," ujar Habiburokhman dalam rapat panitia kerja, Kamis (13/11/2025).


Sebelumnya, Pasal 6 RKUHAP menyebutkan bahwa penyidik terdiri atas Penyidik Polri; PPNS; dan penyidik tertentu. Penyidik Polri merupakan penyidik yang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap semua tindak pidana. Hal itu sebagaimana termaktub dalam Daftar Inventarisasi Masalah Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana per Juli 2025. 

Belakangan, DPR dan pemerintah memang tengah melakukan rapat pencermatan klaster dan pasal RUU tentang KUHAP. Terlebih, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej meminta DPR dan pemerintah harus segera menuntaskan RKUHAP  paling lambat pada akhir tahun ini. Eddy - sapaan akrabnya - mengatakan implikasi dari KUHAP yang tidak segera disahkan sebelum 2 Januari 2026 adalah semua tahanan di Kepolisian hingga Kejaksaan bisa dibebaskan.