Logo Bloomberg Technoz

Meski demikian, ia mengakui persoalan penagihan tidak sepenuhnya disebabkan oleh lembaga keuangan. Ketidakpahaman debitur terhadap kewajiban pembayaran juga sering menjadi pemicu, yang kemudian memperkeruh situasi di lapangan. 

Karena itu, ia mendorong penguatan pengawasan dan audit terhadap sertifikasi debt collector agar proses penagihan tetap sesuai ketentuan POJK 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.

"Sekali lagi, penegakan hukum menjadi kunci dalam menguatkan pengawasan pelanggaran terkait penagihan. Sistem penagihan baru yang tidak diikuti kesadaran dan literasi para pihak, serta penegakan hukum yang tegas juga tidak akan efektif bekerja nantinya," tegasnya. 

Penagihan Lewat Debt Collector Diprotes DPR

Pada bagian lain, Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta agar OJK menghapus isi pasal pada POJK Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan pada Pasal 44 ayat (1) dan (2). Menurut dia, aturan ini memperbolehkan pelaku jasa keuangan melakukan penagihan melalui pihak ketiga atau jasa penagih utang atau debt collector.

"Saya mendesak OJK menghapus aturan pelaku jasa keuangan yang boleh melakukan penagihan utang menggunakan jasa pihak ketiga. Alasannya, praktik di lapangan tidak sesuai aturan dan malah banyak tindak pidana, saya mendorong juga masalah utang ini diselesaikan secara perdata," kata Abdullah dalam keterangannya.

Dirinya mengaku prihatin dengan masih maraknya tindak pidana yang dilakukan oleh oknum penagih utang. Salah satunya insiden di Lapangan Tempel, Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Kamis (2/10/2025) lalu, ketika mobil penagih utang dilempari batu oleh warga saat mencoba menarik kendaraan di kawasan permukiman. 

Aksi itu dipicu oleh perilaku penagih yang mengemudi dengan kecepatan tinggi dan menimbulkan keributan hingga membuat warga resah.

Mengacu kepada data OJK bahwa sepanjang Januari hingga 13 Juni 2025 terdapat 3.858 aduan terkait penagihan utang oleh pihak ketiga yang tidak sesuai ketentuan. Abdullah menambahkan, para penagih utang juga diduga kuat kerap melakukan tindak pidana, mulai dari ancaman, kekerasan, hingga tindakan mempermalukan.

"Namun pertanyaan saya, sudah berapa banyak perusahaan jasa keuangan yang diberi sanksi administratif atau bahkan sampai pidana?" tuturnya.

Debt Collector 'Praktik Umum' 

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan praktik penggunaan tenaga alih daya penagihan oleh pelaku usaha jasa keuangan atau debt collector masih diperbolehkan, namun harus mengikuti aturan dan etika penagihan yang ketat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan OJK juga mewajibkan seluruh tenaga penagih, baik internal maupun eksternal, memiliki sertifikasi resmi.

Selain itu, Friderica menjelaskan penggunaan tenaga penagihan merupakan praktik umum secara global dalam kegiatan kredit, pembiayaan, dan pendanaan. 

Namun, ia menegaskan lembaga keuangan tidak wajib menggunakan debt collector, dan jikapun menggunakan, wajib memastikan seluruh proses penagihan sesuai regulasi yang berlaku.

"Pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang terbukti melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi mulai dari teguran, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha," ujar Friderica. 

OJK mencatat, pengaduan terkait penagihan oleh debt collector meningkat lebih dari 10 kali lipat sejak 2021. Sepanjang Januari–Agustus 2025 saja, isu penagihan menyumbang sekitar 26,6% dari total pengaduan konsumen, menjadikannya kategori tertinggi.

Ia menegaskan, penggunaan debt collector harus berdasarkan pengaturan yang ketat, termasuk perihal kualifikasi perusahaan penagih, sertifikasi Sumber Daya Manusia (SDM) yang melakukan penagihan, waktu penagihan, pihak yang dapat dilakukan penagihan, hingga pengaturan etika penagihan. 

Friderica merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang melarang penggunaan kekerasan, ancaman, atau tindakan mempermalukan dalam proses penagihan. 

(lav)

No more pages