Logo Bloomberg Technoz

Cegah TPPO, Imigrasi Tolak 10.138 Paspor Pekerja Migran Ilegal

Fransisco Rosarians Enga Geken
22 June 2023 19:45

Dirjen Imigrasi Silmy Karim dalam rapat dengan Komisi III DPR. (Dok. Imigrasi)
Dirjen Imigrasi Silmy Karim dalam rapat dengan Komisi III DPR. (Dok. Imigrasi)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia turut menjalankan instruksi Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke luar negeri. Salah satunya dengan memperketat permohonan pembuatan paspor.

Sejak awal 2023, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengatakan, lembaganya telah menolak pembuatan 10.138 paspor. Berdasarkan pemeriksaan, para pengaju adalah warga negara Indonesia (WNI) yang berencana menjadi pekerja migran non prosedural atau ilegal.

"Penolakan keberangkatan tersebut dilakukan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi di bandar udara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas," kata Silmy seperti dilansir Ditjen Imigrasi, Kamis (22/6/2023). 

Hal ini disampaikan termasuk menepis tuduhan adanya petugas imigrasi yang terlibat dalam TPPO berkedok pekerja migran. Lembaga tersebut dituduh memperlancar pengiriman orang ke luar negeri dengan memberikan paspor.

Menurut Silmy, Imigrasi berada pada posisi yang sulit. Pada satu sisi, Imigrasi harus memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat yang butuh paspor untuk ke luar negeri.